Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang terus memperluas jaringan kolaborasinya guna meningkatkan mutu tridarma perguruan tinggi. Langkah strategis ini diwujudkan melalui penandatanganan dokumen Memorandum of Agreement (MOA) bersama Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten. Prosesi penandatanganan naskah kerja sama mengenai Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat tersebut dilaksanakan secara resmi pada hari Rabu, 13 Mei 2026. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur Universitas Pamulang Kota Serang, Dr. Imam Shofi’i, S.Ag., S.E., M.Pd., selaku Pihak Pertama, bersama Kepala Kelurahan Warung Jaud, Ahmadi, S.Ag., M.Si., selaku Pihak Kedua.
Kesepakatan bersama ini dirancang sebagai landasan hukum bagi kedua instansi dalam menyelenggarakan kolaborasi di bidang lingkungan, sosial, urusan publik, serta pemberdayaan masyarakat. Melalui kemitraan ini, Universitas Pamulang Kampus Serang yang bertindak sebagai Unit Pengelola Program Studi (UPPS) berkomitmen untuk mensinergikan sumber daya dan kompetensinya dengan Kelurahan Warung Jaud. Terlebih, kelurahan ini merupakan Organisasi Dalam Negeri di wilayah Provinsi Banten dengan fokus perhatian pada kelestarian lingkungan hidup di tingkat provinsi. Sinergi ini diharapkan mampu mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing instansi demi mencapai mutu pendidikan tinggi yang berkualitas.
Cakupan program dalam ruang lingkup kerja sama ini tergolong sangat luas dan komprehensif. Selain penyelenggaraan tridarma di bidang sosial dan lingkungan, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan publikasi bersama serta menyelenggarakan berbagai forum ilmiah terpadu seperti seminar, Focus Group Discussion (FGD), workshop, dan lokakarya. Implementasi kerja sama juga akan diperkuat melalui program pertukaran tenaga ahli, termasuk penugasan dosen tamu, narasumber, dan pembimbingan bagi mahasiswa. Tidak hanya itu, pertukaran data, informasi, serta pengembangan ilmu pengetahuan akan berjalan beriringan dengan pemanfaatan bersama terhadap sarana dan prasarana yang dimiliki oleh para pihak secara berkala demi menjamin efektivitas program.
Demi menjamin kelancaran tata kelola di lapangan, pelaksanaan rincian operasional, mekanisme kerja, hak, serta kewajiban akan diatur secara mandiri oleh lembaga atau unit teknis terkait. Para pihak juga telah menetapkan penanggung jawab pelaksanaan (PIC) yang bertugas mengawal keberlanjutan program ini. Pihak universitas memercayakan posisi PIC kepada Zakaria Habib Al-ra’zie, S.IP., M.Sos., selaku Ketua Program Studi Administrasi Negara S-1, sedangkan pihak kelurahan dipimpin langsung oleh Kepala Kelurahan Warung Jaud, Ahmadi, S.Ag., M.Si. Adapun kesepakatan kemitraan strategis ini dijadwalkan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan terhitung sejak tanggal penandatanganan naskah perjanjian.