Perkuat Tridarma, Universitas Pamulang Kampus Serang Jalin Kerja Sama dengan Desa Jagabaya Lebak
Published on: 23 Des 2025

Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Kerjasama
SERANG –
Universitas Pamulang (UNPAM) Kampus Serang secara resmi menjalin kesepakatan
strategis dengan Pemerintah Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten
Lebak. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama
(MoA) yang berfokus pada penguatan bidang Pendidikan, Penelitian, dan
Pengabdian kepada Masyarakat.
Prosesi penandatanganan dilakukan pada hari Rabu, 12 November 2025. Dokumen kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Dr. Imam Shofi'i, S.Ag., S.E., M.Pd. selaku Direktur Universitas Pamulang Kampus Serang (Pihak Pertama) dan Ahmad selaku Kepala Desa Jagabaya (Pihak Kedua).
Sinergi Pendidikan dan Pemberdayaan Desa
Tujuan utama dari kerja sama ini adalah sebagai pedoman dasar untuk meningkatkan mutu pendidikan serta mendukung program kerja kelembagaan bagi kedua belah pihak. Secara khusus, kerja sama ini mencakup pengembangan kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi yang meliputi:
- Pendidikan dan Pengajaran: Termasuk dukungan untuk pembelajaran jarak jauh dan peningkatan mutu Sumber Daya Manusia (SDM).
- Penelitian dan Publikasi: Pelaksanaan penelitian bersama di bidang lingkungan, sosial, urusan publik, hingga publikasi ilmiah bersama.
- Pengabdian kepada Masyarakat: Fokus pada pemberdayaan masyarakat desa secara berkelanjutan.
Ruang Lingkup Luas
Selain poin utama tridarma, ruang lingkup perjanjian ini juga mencakup pertukaran tenaga ahli seperti dosen tamu dan narasumber, penyelenggaraan seminar atau workshop, serta pemanfaatan sarana dan prasarana milik bersama.
Direktur UNPAM Kampus Seran
g, Dr. Imam
Shofi'i, menekankan bahwa kerja sama ini akan melibatkan seluruh program studi
yang ada di lingkungan kampus UNPAM Serang. Sebagai langkah teknis, pihak
universitas menunjuk Zakaria Habib Al-ra’zie, S.IP., M.Sos (Ketua
Program Studi Administrasi Negara S-1) sebagai Person in Charge (PIC) dalam
korespondensi pelaksanaan kegiatan ini.
Perjanjian kerja sama ini direncanakan berlaku
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan dan akan dievaluasi secara
berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun untuk memastikan efektivitas
implementasinya di lapangan.




